Cara menggunakan kalkulator pajak
Dalam mode normal, masukkan harga sebelum pajak dan tarif pajak untuk mendapatkan jumlah pajak dan total. Dalam mode terbalik, masukkan total dan tarif untuk menemukan harga asli sebelum pajak.
Tarif Pajak — Referensi
Indonesia: PPN standar 11% (berlaku sejak 1 April 2022), tarif 0% untuk ekspor dan beberapa barang kebutuhan pokok. Beberapa barang dan jasa tertentu dikecualikan dari PPN. Tarif dapat berubah berdasarkan regulasi terbaru.
Pertanyaan Umum
Bagaimana cara menghitung pajak penjualan?
Kalikan harga sebelum pajak dengan tarif pajak (sebagai desimal). Contoh: Rp50.000 × 0,11 = Rp5.500 pajak, total: Rp55.500.
Bagaimana cara mencari harga sebelum pajak dari total?
Bagi total dengan (1 + tarif pajak). Contoh: Rp55.500 ÷ 1,11 = Rp50.000 sebelum pajak. Ini adalah mode terbalik alat ini.